Hasil Pencarian Detail Bibliografi
Legal Responsibility: Membumikan Asas Hukum Islam di Indonesia
Dr. H. Ali Imron, S.Ag.,S.H.,M.Ag - Personal Name
Terdapat kesesuaian atau kesamaan substansi atau nilai filosofis rumusan norma legal responsibility (pertanggungjawaban hukum) dalam hukum Islam dengan nilai-nilai yang dicita-citakan pembangunan hukum nasional, yaitu terwujudnya nilai keadilan, kemanfaatan dan kemaslahatan hukum bagi manusia. Terdapat nilai-nilai transendent dalam legal responsibility. Dalam hal batasan aqil baligh yang dirumuskan oleh imam mazhab hukum Islam, terdapat perbedaan mendasar dengan batasan usia yang terdapat di peraturan perundangan tertentu yaitu usia antara 18 sampai 21 tahun.
Konsepsi hukum Islam tentang legal responsibility dalam legislasi hukum nasional harus tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan serta di bawah payung Pancasila sebagai cita-cita pembangunan hukum nasional. Oleh karena itu usaha yang ditempuh adalah dengan cara mengintegrasikan asas-asas hukum Islam dan istinbath ahkam (metode penafsiran dan penggalian hukum) ke dalam sistem hukum nasional. Buku ini mengupas lebih lanjut tentang legal responsibility dalam hukum Islam telebansinya dengan peraturan perundangan di Indonesia dalam pembangunan hukum nasional.